
Sambutan Kepala BAPENDA

Badan Pendapatan Daerah Target Pembayaran Daerah menjadi prioritas bagi Bapenda Kota Serang tidak hanya target melainkan inovasi dan pelayanan publik yang berkualitas untuk wajib pajak. Bapenda kota serang berkomitmen meningkatkan pelayanan yang profesional.
Peraturan Pajak Daerah Kota Serang di atur dalam Peraturan Daerah Kota Serang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah.
Terdapat 9 Jenis Pajak Daerah yang di Pungut di Kota Serang yaitu :
- Pajak Bumi dan Bangunan (PBB): Pajak yang dikenakan atas kepemilikan tanah dan bangunan.
- Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB): Pajak yang dikenakan pada transaksi perolehan hak atas tanah dan bangunan.
- Pajak Penerangan Jalan (PPJ): Pajak yang dikenakan atas penggunaan penerangan jalan umum.
- Pajak Restoran / Makanan dan Minuman: Pajak yang dikenakan pada restoran dan tempat makan.
- Pajak Reklame: Pajak untuk iklan yang dipasang di berbagai media.
- Pajak Hiburan: Pajak yang dikenakan pada penyelenggaraan hiburan
- Pajak Parkir : Pajak yang dikenakan atas jasa penyediaan tempat parkir.
- Pajak Hotel : Pajak yang dikenakan atas jasa hotel yang disediakan oleh hotel dan penginapan lainnya.
- Pajak Air BawahTanah : Pajak yang dikenakan atas pengambilan dan pemanfaatan udara yang terdapat dalam lapisan tanah atau batuan di bawah permukaan tanah.
Dari Tahun ke tahun Bapenda Kota Serang berhasil meningkatkan Pendapatan Pajak Daerah Secara Signifikan melalui berbagai inovasi dan kerja tim di semua bidang, dalam penyuluhan kepada masyarakat secara langsung yang di publikasi di Media Elektronik dan Media Sosial yang kami lakukan. Dalam meningkatkan kualitas sistem pelayanan pajak daerah berbasis digital dan memperluas kanal pembayaran yang modern untuk memudahkan pembayaran dalam Chanel Pembayaran ( Bank Bjb, QRIS, Bank Bca, Virtual Account, Link Aja, Bukalapak, Post Indonesia, Indomaret,Masa Go, OVO, Art Pay )