Logo loader

Gratis untuk Tagihan PBB tahun 2026 hingga Rp. 50.000 , dan Diskon Tagihan PBB 2026 Lebih dari Rp.50.000

Pemerintah Kota Serang melalui Badan Pendapatan Daerah memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2026. Dalam program Serang Berbudi Peduli Rakyat, Pemerintah Kota Serang menetapkan pembebasan atau gratis PBB-P2 bagi wajib pajak dengan nilai tagihan sampai dengan Rp50.000 atau di bawah Rp50.000.

Selain pembebasan pajak, Pemerintah Kota Serang juga memberikan diskon pembayaran PBB-P2 Tahun 2026 bagi wajib pajak dengan nilai tagihan di atas Rp50.000. Diskon sebesar 10 persen diberikan untuk pembayaran pada periode 2 Februari sampai dengan 31 Maret 2026, serta diskon 5 persen untuk pembayaran pada periode 1 April sampai dengan 30 Juni 2026.

Pemerintah Kota Serang berharap dapat meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan dalam pembayaran pajak daerah. Pajak yang dibayarkan akan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan dan peningkatan pelayanan publik. Pembayaran PBB-P2 Tahun 2026 dapat dilakukan melalui berbagai kanal pembayaran resmi, baik perbankan maupun nonperbankan, termasuk layanan digital dan gerai ritel yang telah bekerja sama dengan Pemerintah Kota Serang. 

Ayo Manfaatkan Program pembebasan atau gratis PBB-P2 bagi wajib pajak dengan nilai tagihan sampai dengan Rp50.000 atau di bawah Rp50.000 Dan diskon pembayaran PBB-P2 Tahun 2026 bagi wajib pajak dengan nilai tagihan di atas Rp50.000. Diskon sebesar 10 persen diberikan untuk pembayaran pada periode 2 Februari sampai dengan 31 Maret 2026, serta diskon 5 persen untuk pembayaran pada periode 1 April sampai dengan 30 Juni 2026.

 

Kota Serang terdiri dari 6 kecamatan dan 67 kelurahan.