Logo loader

Optimalisasi Kebijakan NJOP Bumi Menyeimbangkan Optimalisasi PAD dengan Kesejahteraan Masyarakat

Optimalisasi Kebijakan NJOP Bumi Menyeimbangkan Optimalisasi PAD dengan Kesejahteraan Masyarakat

Pemerintah Daerah kota serang akan melakukan Optimalisasi Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Bumi Tahun 2026 sebagai bagian dari upaya menyesuaikan nilai objek pajak dengan perkembangan wilayah dan harga pasar yang aktual. Kebijakan ini dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024, serta Peraturan Wali Kota Nomor 12 Tahun 2025 yang mengatur tata cara pemungutan pajak daerah.

Penyesuaian NJOP dilakukan untuk menjaga keseimbangan antara peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan keadilan bagi masyarakat. Target PAD tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp409 miliar, meningkat dari Rp341 miliar pada tahun sebelumnya. Optimalisasi ini diharapkan dapat memperkuat kemandirian fiskal daerah serta mengurangi ketergantungan pada dana transfer dari pemerintah pusat.

Bagi pemerintah daerah, kebijakan ini memberikan manfaat berupa peningkatan penerimaan pajak sektor PBB-P2 dan BPHTB, standarisasi harga lahan, serta peningkatan nilai aset daerah dan properti masyarakat. Dana yang dihimpun dari pajak akan dikembalikan kepada masyarakat melalui pembangunan dan perbaikan infrastruktur serta pelayanan publik yang lebih baik.

Pemerintah juga menyadari adanya potensi dampak bagi masyarakat, seperti peningkatan beban pajak dan penurunan daya beli, khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah dan pensiunan. Oleh karena itu, disiapkan strategi mitigasi berkeadilan, antara lain penetapan NJKP sebesar 65 persen untuk objek pajak tertentu, NJOP Tidak Kena Pajak sebesar Rp25 juta, serta pembebasan PBB untuk SPPT bernilai hingga Rp50 ribu kepada lebih dari 62 ribu wajib pajak.

Sebagai bentuk apresiasi terhadap kepatuhan wajib pajak, pemerintah memberikan insentif berupa diskon PBB sebesar 10 persen untuk pembayaran pada periode 2 Februari hingga 31 Maret 2026, serta diskon 5 persen untuk pembayaran pada periode 1 April hingga 30 Juni 2026. Melalui kebijakan ini, pemerintah mengajak masyarakat untuk membayar pajak tepat waktu sebagai wujud partisipasi dalam mendukung pembangunan daerah.

 

 

Kota Serang terdiri dari 6 kecamatan dan 67 kelurahan.