
Penetapan Tarif Pajak Jasa Parkir di Kota Serang Berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2024

Penetapan Tarif Pajak Jasa Parkir di Kota Serang Berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2024
Serang – Pemerintah Kota Serang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menetapkan besaran tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa parkir berdasarkan Peraturan Daerah Kota Serang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dalam regulasi terbaru tersebut, tarif pajak atas jasa parkir ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen) dari jumlah pembayaran yang diterima atau seharusnya diterima oleh penyelenggara jasa parkir. Pajak ini berlaku baik untuk parkir di lahan milik pribadi yang dikelola secara komersial maupun kerja sama dengan pihak ketiga.
Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan penerimaan daerah dan mendukung penyelenggaraan layanan parkir yang tertib, aman, dan memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan Kota Serang.
Bapenda Kota Serang mengimbau para pengelola parkir untuk segera menyesuaikan pelaporan dan penyetoran pajaknya sesuai ketentuan yang berlaku.