Logo loader

Pembebasan pokok dan sanksi pajak kendaraan bermotor provinsi banten

​Pemerintah Provinsi Banten telah mengeluarkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor sebagai bentuk kado istimewa menjelang Idul Fitri 1446 H. Program ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Banten Nomor 170 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 27 Maret 2025.

Detail Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor:

  • Periode Berlaku: 10 April hingga 30 Juni 2025.​
  • Ruang Lingkup: Pembebasan pokok dan sanksi pajak kendaraan bermotor untuk semua jenis kendaraan tanpa terkecuali. ​
  • Ketentuan Wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor sejak tahun 2024 atau sebelumnya dapat menikmati pembebasan dengan syarat membayar pajak untuk masa pajak 2025.
  • Pembebasan sanksi pajak diberikan untuk tahun pajak 2025.
  • Program ini tidak berlaku bagi wajib pajak yang melakukan mutasi kendaraan keluar Provinsi Banten.

Program pembebasan pokok dan sanksi pajak kendaraan bermotor yang diberlakukan di Provinsi Banten pada tahun 2025 bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam melunasi kewajiban pajak kendaraan bermotor mereka, sekaligus memberikan keringanan di tengah kondisi ekonomi yang sedang berlangsung. Berikut adalah beberapa poin penting yang lebih rinci mengenai program tersebut.

Pembebasan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor yang belum dibayar akan dibebaskan. Artinya, masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor dari tahun 2024 dan sebelumnya tidak perlu membayar pokok pajak tersebut asalkan mereka menyelesaikan kewajiban pembayaran pajak tahun 2025.

Sanksi atau denda pajak yang biasanya dikenakan akibat keterlambatan pembayaran atau pelanggaran administrasi lainnya akan dihapuskan. Ini memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk mengurangi beban yang tertunda selama ini.

Batas Waktu Pembebasan Program ini berlangsung mulai 10 April 2025 hingga 30 Juni 2025. Oleh karena itu, wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor harus menyelesaikan pembayaran sebelum tanggal 30 Juni 2025 untuk memanfaatkan pembebasan ini.

Kota Serang terdiri dari 6 kecamatan dan 67 kelurahan.