Logo loader

Besaran Tarif Pajak Reklame dan ABT Kota Serang

Pemkot Serang Gencarkan Penertiban dan Optimalisasi Pajak Reklame serta Air Bawah Tanah

Serang, 13 Juni 2025

Pemerintah Kota Serang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terus melakukan langkah strategis dalam meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dengan mengintensifkan pengawasan serta penertiban terhadap pajak reklame dan pajak air bawah tanah (ABT).

Kepala Bapenda Kota Serang, W. Hari Pamungkas, S.STP., M.Si, menjelaskan bahwa saat ini pihaknya tengah fokus melakukan pendataan dan penertiban terhadap sejumlah reklame yang tidak memiliki izin resmi, serta melakukan evaluasi terhadap penggunaan air bawah tanah oleh pelaku usaha di wilayah Kota Serang.

“Kami menemukan sejumlah reklame yang dipasang tanpa izin dan belum memenuhi kewajiban pajaknya. Selain itu, masih ada perusahaan yang menggunakan air bawah tanah tanpa pelaporan volume pemakaian yang akurat,” 

Dalam upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak, Pemkot Serang juga akan memperkuat sistem digitalisasi data dan pengawasan, termasuk menggandeng pihak ketiga untuk melakukan pengecekan lapangan serta audit pemakaian air tanah secara periodik.

Pajak reklame dan pajak air bawah tanah merupakan dua dari sebelas jenis pajak daerah yang memiliki kontribusi signifikan terhadap PAD Kota Serang. Oleh karena itu, optimalisasi sektor ini dinilai penting demi mendukung pembiayaan pembangunan kota secara berkelanjutan.

Bapenda Kota Serang mengimbau seluruh pelaku usaha maupun perorangan yang memasang reklame atau menggunakan air bawah tanah untuk segera melaporkan dan menyelesaikan kewajiban pajaknya sesuai ketentuan yang berlaku.

“Partisipasi masyarakat dan pelaku usaha sangat diperlukan dalam mewujudkan Kota Serang yang mandiri secara fiskal. Pajak yang dibayarkan akan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan dan pelayanan publik,” tambahnya.

Pemerintah juga akan memberikan sanksi administratif hingga penertiban fisik apabila ditemukan pelanggaran yang tidak segera ditindaklanjuti oleh wajib pajak. 

📌 Pajak Reklame

  • Tarif sebesar 25 % dari nilai sewa reklame (nilai kontrak atau nilai sewa yang dihitung Bapenda)

📌 Pajak Air Bawah Tanah (PAT)

  • Tarif maksimum yang diatur UU HKPD adalah 20 %, dan di Kota Serang tarif ini juga ditetapkan penuh.

Kota Serang terdiri dari 6 kecamatan dan 67 kelurahan.