Logo loader

Bapenda Kota Serang Gencarkan Pendataan Wajib Pajak

Bapenda Kota Serang Gencarkan Pendataan Wajib Pajak Hiburan, Sasar Potensi Pendapatan Daerah

SERANG – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Serang tidak henti-hentinya berinovasi demi mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pada Selasa, 29 Juli 2025, Bapenda Kota Serang kembali turun lapangan, kali ini untuk melakukan pendataan baru terhadap Wajib Pajak Hiburan.

Kegiatan pendataan ini menjadi langkah strategis Bapenda Kota Serang untuk memastikan seluruh potensi pajak hiburan di wilayahnya tercatat dengan baik. Tujuannya jelas, agar penerimaan pajak dari sektor hiburan bisa lebih maksimal dan berkontribusi besar bagi pembangunan Kota Serang.

Seperti yang terlihat dalam foto, tim Bidang Pendapatan Daerah 1 Bapenda Kota Serang melakukan pertemuan dengan pihak pengelola tempat hiburan, dalam hal ini Mini Soccer UNPAM. Pertemuan ini bukan hanya sekadar pendataan, melainkan juga ajang sosialisasi. Petugas Bapenda menjelaskan pentingnya kepatuhan pajak dan tata cara pelaporan yang benar.

"Kami ingin memastikan semua pelaku usaha, khususnya di sektor hiburan, memahami kewajiban perpajakannya. Pendataan ini adalah langkah awal untuk kita bersama-sama mewujudkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan pajak," ujar salah satu perwakilan Bapenda.

Dengan adanya pendataan yang terperinci ini, Bapenda Kota Serang berharap bisa menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil dan merata. Sinergi antara pemerintah dan wajib pajak diharapkan dapat terus terjalin untuk memajukan Kota Serang.

Informasi lebih lanjut seputar perpajakan di Kota Serang dapat diakses melalui website resmi Bapenda Kota Serang atau melalui media sosial Bapenda Kota Serang.

Kota Serang terdiri dari 6 kecamatan dan 67 kelurahan.