Logo loader

Balik Nama Kendaraan Bermotor

Serang, 21 April 2025 – Bagi Anda yang berencana melakukan balik nama kendaraan bermotor di Kota Serang, Provinsi Banten, berikut adalah informasi terbaru mengenai persyaratan dan prosedur yang perlu dipenuhi.

Persyaratan Umum Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB II)

  1. Dokumen Identitas Pemilik Baru:
    • Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi.
    • Jika diwakilkan, melampirkan Surat Kuasa bermaterai dari pemilik lama.
  1. Dokumen Kendaraan:
    • Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan fotokopi.
    • Bukti pelunasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) tahun terakhir.
    • Bukti pendaftaran BPKB dan hasil pemeriksaan cek fisik kendaraan bermotor.
    • Kuitansi pembelian kendaraan bermeterai.​
  2. Prosedur Administratif:
    • Mengisi formulir yang disediakan di loket pelayanan.
    • Melakukan pembayaran biaya yang ditetapkan.
    • Menunggu proses verifikasi dan penerbitan dokumen baru. 

Program Pemutihan Pajak dan BBNKB

Pemerintah Provinsi Banten melalui Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2024 memberikan insentif fiskal berupa pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II untuk kendaraan yang melakukan mutasi dari luar daerah ke dalam wilayah Provinsi Banten. 

Lokasi Pelayanan

Proses balik nama kendaraan bermotor dapat dilakukan di:

  • Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Domisili.

  • Gerai Samsat.

  • Samsat Keliling (Samling).

  • Aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional) atau SAMBAT (Samsat Banten)

 

Kota Serang terdiri dari 6 kecamatan dan 67 kelurahan.