Logo loader

KIOS-K Anjungan Mandiri Pembayaran Pajak Daerah (AMANAH)

Pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD) yang berperan penting dalam pembiayaan pembangunan daerah. Namun, masih banyak masyarakat yang mengalami kesulitan dalam melakukan pembayaran pajak akibat keterbatasan akses, antrian panjang, dan keterbatasan waktu operasional layanan pembayaran pajak konvensional. Sejalan dengan program pemerintah mengenai elektronifikasi transaksi pemerintah daerah, Pemerintah Kota Serang menginisiasi inovasi berupa KIOS-K Anjungan Mandiri Pembayaran Pajak Daerah (Amanah) sebagai solusi untuk meningkatkan efisiensi dan kenyamanan dalam pembayaran pajak daerah. 

Inovasi ini diharapkan dapat memberikan manfaat dalam Meningkatkan kemudahan akses bagi masyarakat dalam membayar pajak kapan saja tanpa terikat jam operasional kantor pajak. Mengurangi beban administrasi bagi petugas pajak.Mengurangi risiko keterlambatan pembayaran pajak yang dapat berakibat pada denda dan sanksi dan Meningkatkan penerimaan PAD secara lebih optimal.

Pemerintah Kota Serang akan menghadirkan Alat pembayaran Pajak secara bertahap di beberapa titik strategis, di antaranya:

• Pusat perbelanjaan atau mall di Kota Serang.

• Mall Pelayanan Publik (MPP).

• Kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau dinas yang memberikan layanan kepada masyarakat.

• Kantor perbankan yang bekerja sama dengan pemerintah daerah.

Mekanisme penggunaan KIOSK Amanah Pajak Daerah adalah sebagai berikut:

1. Wajib pajak memasukkan Nomor Objek Pajak atau nomor tagihan pajak.

2. Sistem Amanah menampilkan jumlah pajak yang harus dibayarkan.

3. Wajib pajak memilih metode pembayaran (pilih QRIS kemudian scan menggunakan M-Banking atau e-commerce lainnya ).

4. Setelah pembayaran berhasil, sistem akan mencetak bukti pembayaran

5. Data pembayaran otomatis terintegrasi dengan database pemerintah daerah

 

Kota Serang terdiri dari 6 kecamatan dan 67 kelurahan.